Sara Berta inpormasi com
Bogor Kab – Sebuah warung jamu di Gang Pasar Cigombong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sasaran razia setelah kedapatan masih menjual minuman beralkohol. Warung tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh organisasi masyarakat (ormas) Gempa, namun tetap beroperasi secara diam-diam.( 25/30 )
Razia yang berlangsung pada Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 22.44 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cigombong, Heri, dengan didampingi warga dan pihak kepolisian dari Polsek Cigombong. Pemilik warung, yang diketahui bernama Erjon Tobing, mengakui masih menjual minuman keras serta obat-obatan terlarang golongan G, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Dalam razia tersebut, Kepala Desa Heri memberikan teguran keras dan meminta pemilik warung untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut. Pemilik warung pun dipaksa menandatangani pernyataan tertulis yang disaksikan oleh perangkat desa, warga, kepolisian, serta tokoh masyarakat setempat.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang lagi di wilayah Desa Cigombong. Jika saya melanggar, saya siap menerima konsekuensi, termasuk pembongkaran warung tanpa tuntutan hukum,” demikian isi pernyataan yang ditandatangani pemilik warung.
Aparat desa dan kepolisian menegaskan bahwa ini adalah peringatan terakhir, dan tindakan lebih tegas akan diambil jika pelanggaran kembali terjadi. Warga juga diminta tetap waspada dan melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. ( alip Waedi)