KPK Jadi Pendamping Pemda & Hibah ke Aparat Hukum: Menjaga Integritas atau Melunakkan Taring?

JAKARTA – SBI

Transformasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir terus memicu perdebatan sengit di ruang publik. Dua fenomena menonjol yang kini menjadi sorotan tajam adalah peran KPK sebagai “pendamping” Pemerintah Daerah (Pemda) dan masifnya praktik hibah daerah kepada instansi Aparat Penegak Hukum (APH). Fenomena ini memicu pertanyaan krusial: Apakah ini upaya pencegahan yang efektif, atau justru langkah mundur yang melunakkan taring penegakan hukum?

KPK: Dari Pengawas Menjadi Pendamping?

Menempatkan KPK sebagai pendamping Pemda dalam tata kelola anggaran dan aset memang terlihat ideal di atas kertas sebagai upaya preventif. Namun, narasi kritis muncul ketika garis batas antara “pengawas” dan “rekan kerja” menjadi kabur.

“Ada risiko psikologis ketika lembaga yang seharusnya menindak justru terlalu akrab dengan objek yang diawasi,” ungkap narasi tersebut. Ketika KPK terlalu jauh masuk dalam ranah pendampingan administratif, dikhawatirkan muncul “konflik kepentingan terselubung”. Jika di kemudian hari terjadi penyimpangan di daerah tersebut, akankah KPK mampu objektif menindak pihak yang selama ini mereka “bina”? Jangan sampai peran pendampingan ini justru menjadi tameng bagi kepala daerah untuk melegitimasi kebijakan yang abu-abu.

Dilema Hibah Daerah kepada Instansi Vertikal.

Persoalan semakin kompleks dengan tren hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada instansi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, hingga pembangunan gedung instansi vertikal lainnya). Meski secara regulasi dimungkinkan untuk mendukung pelayanan publik, praktik ini menyimpan bom waktu bagi independensi hukum.

Bagaimana mungkin penegak hukum bisa tajam mengusut dugaan korupsi APBD di suatu daerah, jika fasilitas kantor, kendaraan operasional, hingga biaya renovasi gedung mereka berasal dari hibah Pemda yang bersangkutan? Ini adalah anomali dalam sistem ketatanegaraan kita. Hibah ini berpotensi menciptakan utang budi institusional yang secara perlahan mengikis keberanian aparat dalam melakukan penyidikan terhadap penyimpangan anggaran daerah.

Erosi Check and Balances;

Jika KPK lebih sibuk mendampingi dan aparat penegak hukum disokong fasilitas oleh pemerintah daerah, maka prinsip check and balances berada dalam ancaman serius. Rakyat membutuhkan KPK yang berdiri di luar lingkaran kekuasaan daerah untuk memberikan pengawasan objektif, bukan yang duduk satu meja dalam perumusan kebijakan teknis yang rentan intervensi.

“Menata birokrasi memang butuh kolaborasi, namun kolaborasi tidak boleh mematikan fungsi koreksi. Kita tidak boleh membiarkan lembaga antirasuah dan aparat hukum kehilangan kemandiriannya hanya karena alasan “koordinasi” atau “keterbatasan anggaran pusat”.

Sudah saatnya skema pendampingan dan hibah ini dievaluasi total secara nasional. Jangan sampai, atas nama harmonisasi, kita justru sedang membangun ekosistem yang ramah bagi kompromi hukum. Penegakan hukum tidak boleh memiliki rasa utang budi kepada pihak yang seharusnya mereka awasi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *