Diduga Tidak Sesuai RAB, Pemasangan U-Ditc di Desa pasir Buncir kecamatan Caringin kabupaten Bogor

Bogor Kab- ( SBI ) Mengingat dari tahun ketahun pemasangan Beton yang di cetak U-Ditch terlihat semakin diminati pengguna dan penyedia jasa. Selain mudah dan praktis, memang membantu pekerjaan cepat selesai. Jumat(06/9/2024).

Sehingga kontrak kerja yang sudah ditentukan bisa terlaksana tepat waktu, namun sangat disayangkan seringkali ditemukan dilapangan proyek U-Ditch terkesan asal-asalan dan asal jadi

Seperti salah satunya pemasangan U-Ditch di kampung RW.04 desa pasir buncir kecamatan cigombong kabupaten bogor ,terkesan asal pasang dan asal jadi.
Dari pantauan awak Media Suara Berita Informasi.com dan Tim turun kelokasi.patut diduga pemasangan U-Ditch tersebut tidak sesuai dengan Sepesifikasi. Dengan jumlah angaran Rp 193.311.000( Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

Pada saat pemasangan U-Ditch banyak sekali temuan-temuan dilokasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Yang mana terlihat lantai dasar pemasangan U-ditch pun dalam keadaan banjir, tanpa di keringkan terlebih dahulu, dan langsung di pendam dalam lumpur. Sehingga dikhawatirkan pemasangan U-ditch tersebut tidak bisa bertahan lama.

Proyek Drainase pemasangan U-Ditch yang dikerjakan oleh CV Nusansatara sentosa, dengan anggaran APBD kabupaten Bogor. Dengan jumlah angaran ,yang sangat besar di tahun 2024 Yang mana diperkuat oleh papan proyek yang terpampang dengan jelas bahwa Angaran proyek tersebut dari dana APBD kabupaten Bogor.

Saat dilokasi,Awak media Suara Berita Informasi.com berusaha mengkonfirmasi saudara adi yang sering di sebut para tukang sebagai pelaksana tapi jarang ada tempat, dan saat itu juga awak media langsung menelpon ( red-Adi) Baik via watsahap dan juga telepon seluler namun sangat disayangkan semua itu tak satupun respon dari pelaksana lapangan,

tentang pemasangan U-ditch yang jelas terlihat dipasang dalan kondisi asal asalan atau lokasi masih dipenuhi air, lumpur , salah satu pekerja kegiatan pun menjawabnya, Memang Benar seperti itu dalam RAB nya, Dan tidak diampar atau tidak pake alas pasir,”Ucapnya sambil mempertanyakan Abang dari media mana siapa namanya.

Selain itu menurut pantauan Awak media Suara Berita informasi.com pengusaha dan para pekerja terlihat jelas abaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.Alat pelindung diri terdiri dari kelengkapan wajib yang seharusnya digunakan, hal itu jelas mengabaikan keselamatan dan resiko berbahaya untuk para pekerja dilapangan. ( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *